Pilkada dan Politik Perempuan

Table of Contents

 Penulis Olifia Hukunala

PEREMPUAN memiliki keunikan tersendiri dalam praksis demokrasi. Konon perempuan memiliki hak yang sama dengan kaum laki- laki. Namun, keterlibatannya dalam mengakses ruang publik masih dilematis padahal populasi penduduk indonesia didominasi perempuan.
Data Dukcapil Kemendagri per 30 Juni 2020 menyebut penduduk Indonesia berjumlah 268.583.016 jiwa. Terdiri dari 135.821.768 orang laki-laki dan 132.761.248 perempuan. Kenaikan jumlah penduduk tiap tahun juga didominasi perempuan dengan rata- rata 0,88 persen dibandingkan dengan penduduk laki-laki 0,77 persen. Data ini menunjukan bahwa dari sisi kuantitas, sangat potensial bagi perempuan untuk memenangkan kontestasi politik di panggung lokal maupun nasional. Namun faktanya justru keterlibatan perempuan masih minim dalam ruang-ruang publik.
Sebenarnya ada banyak upaya mendorong keseteraan perempuan di bidang politik. Salah satunya dengan regulasi affirmative action. Elisabeth S Anderson (2002), dalam artikelnya Integration, Affirmative Action, and Strict Scrutiny, menyebut bahwa affirmative action ini bertujuan menghilangkan hambatan dalam sistem norma terhadap kelompok sebagai akibat sejarah ketidakadilan, ketidaksetaraan dan sebagainya. Kebijakan ini mengupayakan masyarakat yang inklusif sebagai prasyarat demokrasi, integrasi dan pluralisme serta kesetaraan atas dasar identitas: ras, gender, etnisitas dan orientasi  seksual.
Dalam konteks keberpihakan negara terhadap partisipasi perempuan dalam politik praktis, regulasi affirmative action ini memberi peluang bagi perempuan dengan pemberian 30 persen kursi di parlemen baik pusat maupun daerah. Kendala dalam implementasinya, regulasi ini masih sebatas simbol, sifanya masih terbatas pada pemenuhan syarat prosedural, dan belum menyentuh substansi keberpihakan negara bagi perempuan. Selain itu, keterwakilan perempuan di ranah publik masih diperhadapkan dengan berbagai tantangan baik di level nasional maupun daerah. Yakni pagar tinggi budaya patriarki yang memungkinkan perempuan hanya sebatas komoditi politik praktis. Entahlah!
Patriarki sendiri merupakan sistem sosial yang menonjolkan dominasi kaum laki-laki sebagai pihak satu- satunya yang memiliki hak politik, berperan sebagai leader dan memiliki hak istimewa dalam penguasaan property right. Sebaliknya, perempuan sebagai  kelas nomor dua dalam strata sosial kemasyarakatan.
Sistem sosial ini mengakibatkan beberapa hal. Pertama, terbentuknya konstruksi berpikir kolektif yang tertanam dalam masyarakat bahwa laki-laki lebih pantas memimpin. Kedua, kaum laki-laki mendominasi ruang publik, dan dengan sendirinya menutup ruang ekspresi kaum perempuan yang sebenarnya memiliki hak yang sama terhadap akses di ruang publik baik secara politik maupun secara ekonomi dalam negara demokrasi. Dengan demikian, perhelatan politik praktis didominasi oleh kaum laki-laki.
Komoditas Politik
Menurut logika ekonomi, “suatu barang bisa dinilai bermanfaat jika memiliki nilai tukar”. Begitupun kontestasi politik, pasar politik dengan dinamika yang cukup kompleks, menghadirkan wacana, isu, dan ide sebagai strategi untuk merebut simpati massa. Pada pilpres 2019, ada pihak-pihak yang  memunculkan wacana  “The Power of emak-emak” sebagai strategi untuk mendapat simpati kaum hawa dengan menjanjikan berbagai program pemberdayaan perempuan.
Isu perempuan memang memiliki daya tarik dan nilai tukar hingga kerap dieksploitasi demi kepentingan politik melalui iming-iming pemberdayaan perempuan dan memperjuangkan kepentingan, dan hak-hak perempuan. Namun tak jarang isu-isu tersebut hanya sebatas pemanis (lips service).
Padahal bila merujuk pada data DP4 Kementerian Dalam Negeri untuk pilkada 2020, jumlah pemilih perempuan mencapai 52.616.521 jiwa, dan pemilih laki-laki berjumlah 52.778.939. Data ini menujukan bahwa secara kuantitatif jumlah pemilih perempuan sangat potensial menang dalam pertarungan politik. 
Kendati demikian keterwakilan perempuan sebagai pengambil kebijakan dalam even pemilukada masih minim. Pada pilkada 2020, hanya ada 157 calon perempuan pada Pilkada 2020. Dengan rincian, 5 orang maju sebagai calon pemilihan gubernur (Pilgub), 127 orang maju dalam pemilihan bupati (Pilbup) dan 25 orang maju dalam pemilihan walikota (Pilwalkot). Sangat jauh ketimbang calon laki-laki yakni sebanyak 1.329 orang. Dengan demikian, jumlah kandidat perempuan di pilkada 2020 ini sebesar 10,6 persen. Naik kurang lebih dua persen dari pilkada 2018.
Meskipun ada kenaikan, tapi itu belum membahagiakan. Harapan besarnya adalah bahwa kehadiran perempuan di kancah politik tidak sekedar representasi memenuhi tuntutan prosedural affirmative action, tetapi agar representasi perempuan dapat mengubah wajah produk kebijakan politik yang berpihak pada kepentingan kaum perempuan dengan kebutuhan dan permasalahannya.
Visi-Misi Pasangan Calon
Amanat UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional mengatur bahwa visi-misi kandidat yang terpilih akan menjadi basis sekaligus rujukan penyusanan rencanan pembangunan jangka menengah daerah dan alokasi sumber daya serta anggarannya. Visi-misi pasangan calon kepala daerah merupakan instrumen strategis penentu bagi arah kebijakan rencana pembangunan daerah selama lima tahun. Sebab itu,  visi-misi kepala daerah bukan sekedar memenuhi syarat konvensional pemilu tetapi diharapkan bisa menjawab persoalan pembangunan di daerah.
Sejalan dengan ini, urgensitas isu perempuan dan kontribusinya bagi pembangunan daerah penting untuk dikemas rapi di dalam visi-misi kepala daerah dalam rangka menjawab tantangan pembangunan nasional dan global. Mengapa demikian? Sebab kemajuan suatu negara atau daerah dapat diukur dari sejauhmana orientasi kebijakan politik pembangunan dari skala nasional hingga daerah bersifat inklusif, pro keadilan gender dan kaum minoritas.
Menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2018,  daerah  dengan  tingkat  indeks pembangunan manusia rendah dapat berakibat bagi indeks pembangunan gender di wilayah tesebut baik level provinsi maupun kabupaten/kota sebagaimana gambar berikut. 

Contoh kasus pada provinsi Maluku dan Papua yang menunjukan bahwa disparitas dan ketimpangan pembangunan manusia dan indeks pembangunan gender masih rendah. Dan ini berdampak negatif bagi kualitas pembangunan secara umum. Sebaliknya daerah provinsi maupun kabupaten/Kota dengan tingkat pembangunan manusia yang baik berdampak bagi indeks pembangunan gender dan pembangunan daerah secara umum pula. Maka penting untuk menentukan framework rencana kebijakan politik pembangunan dengan menjadikan isu perempuan sebagai bagian dari salah satu prioritas pembangunan di daerah dalam visi-misi kepala daerah.

Implikasinya visi-misi kepala daerah juga diharapkan dapat menjadikan perempuan sebagai subjek pembangunaan politik di daerah dengan melahirkan kebijakan-kebijakan politik yang pro-kepentingan serta kebutuhan perempuan. Urgensitas isu perempuan diakomodir di dalam visi misi kepala daerah agar masuk dalam basis dan acuan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama lima tahun juga menjadi bagian inheren dari penjabaran terhadap visi-misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada rancangan daerah serta memperhatikan RPJM nasional serta mudah dikontrol oleh publik.


Penulis adalah Aktivis Perempuan Tani  HKTI dan Mahasiwa Pasca Ilmu Politik pada Universitas Nasional Jakarta



Rontal
Rontal Rontal.id adalah media online yang memuat konten seputar politik, sosial, sastra, budaya dan pendidikan.

Post a Comment