Fauzi Kebingungan, Mas Kiai Brilian: Catatan Pasca Debat II Pilbup Sumenep

 Penulis: Nabil, Warga Kalabe'en, Sumenep

“BUMDES yang bisa dijadikan percontohan hanya ada 10 BUMDES, 3.7%. Jadi masih perlu dilakukan berbagai terobosan agar BUMDES lebih berdaya. Kalau gagasan saya, Desa harus memiliki agency, penggerak desa yang harus benar-benar bisa melayani dan memenej (mengelola) bagaimana BUMDES itu benar-benar bisa berkembang”.
-- Kiyai Ali Fikri, Cawabup Paslon No.2
 
***
Debat kandidat II Cabup dan Cawabup Kabupaten Sumenep (23/10/20) jauh lebih semarak dan meriah dibandingkan dengan debat kandidat I. Format debat yang relatif berbeda dibanding debat I dengan mewajibkan paslon saling/silang pendapat melalui bahasa lokal (Madura), plus moderator yang sangat adaptabel, membuat suasana debat tiap sesi pecah dengan tawa. “Bapak-Bapak tojuk, tojuk,” timpal moderator seraya menenangkan suasana yang riuh-rendah dengan tepuk-sorak dan tawa para hadirin.  
 
Tak hanya semarak dan meriah, debat II juga terasa lebih tajam dibandingkan debat I dalam hal substansi yang diperdebatkan. Dengan mengambil tema “Memajukan dan Menyelesaikan Persoalan Daerah di Tengah Pandemi Covid-19,” debat II menyasar banyak persoalan: mulai dari masalah perizinan, infrastruktur, pembangunan desa dan pertanian, sampai pada masalah pemberdayaan perempuan. 
 
Sayang sekali, debat yang semarak dan meriah itu terasa kurang lengkap karena Paslon No.1 tampil timpang, tidak full team, dan hanya sendirian. Sedianya, dalam debat tersebut, A. Fauzi sebagai Cabup Paslon No.1 didampingi oleh Cawabupnya, Hj. Dewi Khilafah (Nyai Eva). Tetapi karena satu dan lain hal, Cawabup Paslon No.1 sampai pada debat II belum mendampingi Cabupnya. Alhasil, ketiadaan Cawabup Paslon No.1 membuat A. Fauzi betul-betul kewalahan, timpang tidak karuan ketika menghadapi pertanyaan maupun tanggapan dari Paslon No.2: Fattah Jasin-Mas Kiyai (Ali Fikri).
 
Ketimpangan tersebut semakin kelihatan ketika A. Fauzi, Cabup Paslon No.1, ditanya soal bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membangun infrastruktur berupa jembatan penghubung antara Gili Iyang dan Dungkek. “Mengapa pengelolaan anggaran bantuan Pemprov Jatim tersebut tidak bisa selesai dengan baik? Apa masalahnya, dan bagaimana menajemennya sampai persoalan tersebut tak bisa terselesaikan? Bahkan jembatannya malah ambruk tidak karuan”, tanya Fattah Jasin dalam bahasa Madura.
 
Mendapat pertanyaan tersebut, A. Fauzi tampak kebingungan memberikan jawaban. Di tengah-tengah kebingungannya itu, ia berusaha mencari pembenaran dengan melihat panduan normatifnya bahwa pemerintah Kabupaten Sumenep di bawah komandonya sebagai Wakil Bupati, telah melakukan tugas dan fungsi sesuai kewenangannya. Namun tak hanya itu, ia mencoba mempertahankan diri sembari menyalahkan kontraktor pemenang tender yang tak bisa bekerja dengan baik sehingga pengerjaan jembatan tersebut tak berjalan baik, dan akhirnya ambruk terkena terpaan ombak.
 
Sebagai incumbent sekaligus Cabup yang hendak bertanding pada Pilbup 2020 ini, jawaban A. Fauzi di atas memperlihatkan bahwa ia tak paham tentang bagaimana pemerintah membuat tender/lelang suatu proyek, apalagi proyek tersebut skalanya besar, jembatan penghubung antar pulau. Padahal ia telah 5 tahun menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Sumenep (2016-2020). Menyalahkan pemenang tender bukanlah argumen yang sama sekali dapat diterima.
 
Sebagai gambaran sederhana, tender/lelang suatu proyek pemerintah, pada umumnya dilakukan dengan cara mengundang vendor (pihak ketiga penyedia barang/jasa) untuk terlibat dengan mempresentasikan harga dan kualitas yang dibutuhkan. Sebelum diputuskan siapa pemenangnya, panitia (pemerintah) melakukan penilaian (baik dilakukan sendiri maupun konsultan) terlebih dahulu, vendor mana yang kira-kira mampu melakukan pekerjaan tersebut, baik dari segi kualitas maupun harga. Setelah itu, vendor dengan kualitas terbaiklah yang pada akhirnya dipilih menjadi pemenang. Tak berhenti di situ, kontrak yang disepakati juga tidak sekedar berisi harga dan pekerjaan, tetapi juga berisi tentang risiko-risiko yang harus ditanggung oleh vendor pemenang apabila pekerjaan proyek tersebut tak bisa terselesaikan secara baik.
 
Berpijak dari fakta ini, jawaban A. Fauzi di atas memperlihatkan bahwa ia bukan hanya tak paham tentang panduan normatif tender/lelang proyek pemerintah, tetapi juga sebagai pemimpin yang tak memiliki kemampuan manajerial yang memadai. Alhasil, pemenang tender/lelanglah yang dipersalahkan. Padahal, mereka sendiri pemegang kuasa anggarannya. Sebagai pemilik otoritas, sedianya ia mencari jalan keluar dari projek yang tak kunjung kelar tersebut bukan dengan mencari kambing hitam sebagai pembenaran.
 
Selain soal bantuan pembangunan infrastruktur dari Pemprov Jatim yang “mangkrak”, Fauzi juga kelihatan tak memiliki inisiatif dan terobosan penting dalam melakukan pembinaan terhadap Pemerintahan Desa. Ketika ditanya tentang strategi penyelarasan kebijakan berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan SDM desa oleh panelis, Fauzi hanya menjelaskan tentang Perbup yang telah dikeluarkan untuk memandu pemerintahan desa.   
 
Jawaban normatif dari A. Fauzi ini kemudian ditanggapi secara genial oleh Cawabup Paslon No.2, Kiyai Ali Fikri, yang datang dengan terobosan baru tentang perlunya “agency penggerak desa.” Kiyai Ali Fikri menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten yang lamban dalam mendorong terbentuknya BUMDES (Badan Usaha Milik Desa). Menurutnya, dari 334 desa yang ada di Kabupaten Sumenep, baru 270an yang memiliki BUMDES. Dari 270an BUMDES tersebut, hanya 10 BUMDES atau 3.7% yang layak untuk dijadikan percontohan sebagai BUMDES yang baik. Itu artinya, Fauzi sebagai Wakil Bupati Sumenep dalam 5 tahun terakhir ini hanya “dapat” membina 10 Desa, sementara sisanya 324an Desa tak jelas nasibnya. Padahal, otoritas Pemerintah Kabupaten relatif besar dalam hal pembinaan Pemerintahan Desa ini.
 
Selain itu, sampai sejauh ini, masih banyak desa-desa di Sumenep yang belum memiliki kantor permanen. Bagaimana dapat melayani publik dengan baik jika kantor desa saja tidak mereka miliki. Kenyataan ini memperlihatkan betapa pembinaan pemerintah kabupaten terhadap desa-desa yang ada di Sumenep sangat minim, jika tidak ingin dikatakan tidak ada sama sekali.
 
Untuk mengatasi kemandegan ini, Kiyai Ali Fikri menyodorkan gagasan agen penggerak desa yang dapat berperan tak hanya sekedar mengelola BUMDES yang ada, tetapi juga berfungsi meningkatkan kapasitas pemerintahan desa, baik dari segi manajemen, perencanaan dan pelaksanaan anggaran desa, serta evaluasi terhadap pelaksanaan tersebut. Peningkatan kapasitas pemerintahan desa ini dipimpin langsung oleh Bupati/Wakil Bupati terpilih dengan menyelanggarakan pembekalan, training-training jangka pendek dan menengah, studi banding ke desa-desa luar yang sudah maju.
 
Di samping itu, Ppemerintahan desa juga diberikan materi tentang pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan standar akuntasi sehingga pengelolaannya efektif dan efisien, serta potensi penyimpangan dapat diminimalkan. “BUMDES yang bisa dijadikan percontohan hanya ada 10 BUMDES, 3.7%. Jadi masih perlu dilakukan berbagai terobosan agar BUMDES lebih berdaya. Kalau gagasan saya, desa harus memiliki agency, penggerak desa yang harus benar-benar bisa melayani dan memenej (mengelola) bagaimana BUMDES itu benar-benar bisa berkembang”, demikian kata Kiyai Ali Fikri, Cawabup Paslon No. 2, menanggapi pendapat Cabup Paslon No.1 yang masih normatif. 
 
Tak hanya itu, Kiyai Ali Fikri juga muncul dengan gagasan “BUMDES AWARD”, yaitu suatu penghargaan atau apresiasi terhadap desa yang dapat mengelola BUMDES dengan sangat baik. BUMDES AWARD ini bagi Kiyai Ali Fikri dikomandoi oleh Bupati/Wakil Bupati terpilih yang diselenggarakan setiap tahun, agar setiap pemerintahan desa berlomba-lomba untuk memajukan desanya masing-masing. Gagasan BUMDES AWARD ini bukan sekedar seremonial semata, tetapi lebih dari itu, menjadi motivasi dan driving force (kekuatan penggerak) bagi pemerintahan desa untuk mengelola dana desanya secara efektif, penuh dengan inovasi, dan memberikan manfaat yang besar bagi warganya.
 
Sebagai kabupaten yang hampir semua wilayahnya adalah desa, ide brilian dari Kiyai Ali Fikri melalui “penggerak desa” di atas tidak hanya relevan dan solutif. Tetapi lebih dari itu, ide tersebut menghadirkan harapan baru (new hope) bagi pemenuhan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sumenep untuk lima tahun mendatang. [wallahu a’lam bisshawab]

Rontal

Rontal.id adalah media online yang memuat konten seputar politik, sosial, sastra, budaya dan pendidikan.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form