MENIMBANG PILKADA 2020

Penulis: Sulaiman (Mahasiswa Hukum Universitas Pamulang)

Seharusnya pemangku kebijakan bila merujuk pada prinsip "Salus populi suprema lex esto” (keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi), maka langkah terbaik adalah menunda pilkada.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemilihan umum kepala daerah secara serentak pada 9 Desember 2020 tetap diselenggarakan. Keputusan itu menjadi sorotan dan menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Keputusan itu dinilai kontra-produktif dengan kebijakan pemerintah sendiri yang meminta semua masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan atau jaga jarak dalam rangka menghadang laju penyebaran covid-19 yang sampai saat ini masih mengalami peningkatan dan belum menunjukkan kelandaiannya.

Kritik terhadap kengototan keputusan pemerintah yang tetap melaksanakan pilkada serentak 2020 jelas merupakan hal yang tepat. Pilkada 2020 tersebut berpotensi mengancam Hak Asasi Manusia yaitu hak untuk hidup secara sehat, hak atas rasa aman, dan perlindungan dari ancaman ketakutan yang merupakan hak asasi (Pasal 28A/G UUD 1945).

Pada umumnya pilkada mengundang kerumunan dan perkumpulan massa di masing-masing TPS. Dengan 270 daerah yang menyelenggakan pilkada 2020 ini, berapa titik kerumunan yang bakal terjadi? Inilah kemudian yang sangat di khawatirkan masyarakat (publik). Hal ini juga ditegaskan oleh pengamat politik Adi Prayitno. Dia bilang: “pilkada 2020 berpotensi menimbulkan ‘kluster’ baru penyebaran covid-19”. Dalam hemat penulis, itu berarti menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat (soal HAM) dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Potensi Golput

Ketakutan masyarakat Indonesia terhadap covid-19 masih sangat tinggi lantaran langkah-langkah pencegahan dan pengobatan masih belum efektif dalam menekan laju penyebarannya. Karenanya mematuhi protokol kesehatan adalah salah satu cara kita dalam mengamputasi penyebaran virus covid-19. Selain itu sebab dari rasa khawatir masyarakat yang masih membuncah yaitu belum ditemukannya vaksin (obat penyembuh) pasien dari serangan covid-19.

Berangkat dari ketakutan tersebut maka tidak sedikit masyarakat yang memilih untuk golput dari pada terpapar covid-19, dan bahkan tercatat salah seorang tokoh Cendekiawan Muslim Indonesia Prof. Dr. Azyumardi Azra dengan tegas menyatakan bahwa dirinya akan golput di pemilu kali ini demi melindungi kesehatan dan menghadang laju penyebaran covid-19. Untuk itu, sangat jelas bahwa pilkada 2020 ini berpotensi menimbulkan ‘golput’ yang sangat besar dan minimnya partisipasi publik dalam pemilu akan mempengaruhi kualitas demokrasi-pemilu sebagai instrumen terbaik dalam menentukan pemimpin yang berkapasitas dan berkualitas.

Kualitas demokrasi yang baik sangat ditentukan oleh pemilu yang berkualitas, sedangkan pemilu berkualitas akan ditentukan oleh partisipasi masyarakat yang signifikan. Artinya partisipasi dan keterlibatan publik dalam pemilu tidak bisa dikesampingkan untuk menghasilkan pemilu-demokrasi yang akuntabel.

Menurut pendapat Adi Suryadi, dosen pasca sarjana hukum UNHAS, “demokrasi tanpa partisipasi masyarakat adalah omong kosong”. Demokrasi sebagai jelmaan dari kekuasaan rakyat tidak berjalan sesuai prosedural yang baik ketika partisipasi masyarakat minim sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi. Kita tidak bisa kemudian berteriak demokrasi tanpa mengakomodir suara rakyat secara maksimal. Mengingat 5 (lima) tahun adalah waktu yang tidak sebentar untuk kemudian memilih pemimpin baru yang sesuai dengan espektasi masyarakat dalam memimpin daerahnya.

Rawan Money Politics?

Sudah tidak asing lagi bagi warga masyarakat bahwa dalam setiap Pemilihan Umum (pilkada), money politics selalu menjadi perhatian yang sangat serius lantaran hal itu merupakan salah satu penyebab praktik tindak pidana korupsi menjadi marak dilakukan oleh pejabat publik kita.

Tak terkecuali pilkada 2020 ini, diprediksi bahwa praktik money politics akan lebih marak terjadi di tiap daerah pemilihan. Praktik money politics merupakan senjata yang sangat tajam dan ampuh tim sukses para kandidat dalam memobilisasi massa untuk memilih calon-calon sesuai dengan seleranya.

Ada beberapa alasan praktik money politics potensi terjadi lagi di gelaran pilkada 2020. Pertama, sebagian masyarakat minim informasi tentang pelaksanaan pilkada 2020. Kedua, ruang kampanye yang relatif terbatas (dilarang kampanye di ruang terbuka yang mengundang perkumpulan massa) membuat sebagian masyarakat bingung dalam menentukan pilihan politiknya, karena belum tahu visi-misi dan program yang ditawarkan oleh para kandidat.

Tak dapat dipungkiri kelemahan tersebut menjadi sasaran empuk tim sukses masing-masing kandidat untuk melakukan serangan fajar (mobilisasi massa) secara masif menjelang pilkada dan bahkan pada waktu pilkada berlangsung.

Untuk itu, diperlukan pertimbangan yang cukup matang dalam pelaksanaan pilkada di masa pandemi covid-19 ini yang kemudian akan memberikan dampak yang cukup serius terhadap pertumbuhan ekonomi, pembangunan daerah dan pembangunan nasional kedepan.

Setidaknya masih ada sedikit waktu bagi Pemerintah, DPR, dan KPU untuk menarik keputusan tersebut untuk menyelamatkan nyawa masyarakat Indonesia dari ancaman kesehatan. Adagium latin dari seorang Filsuf Romawi kuno M.T. Cicero:Salus populi suprema lex esto” (keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi). 

Seharusnya kalau pemangku kebijakan merujuk pada prinsip tersebut langkah yang terbaik adalah menunda pilkada serentak ini hingga pandemi covid-19 melandai atau ketika vaksin sudah ada atau ditemukan dan siap digunakan.

 

Rontal

Rontal.id adalah media online yang memuat konten seputar politik, sosial, sastra, budaya dan pendidikan.

1 Comments

Previous Post Next Post

Contact Form