Penulis: Robinsors H Balamau (Alumni SKPP Nasional)
Tentu saja kunci utamanya adalah kedua basis pemilih (pemilih pemula dan disabilitas) perlu dijadikan sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilihan. Supaya mereka tetap menggunakan hak pilihnya seperti dengan pemilih lainnya.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara, kita wajib tetap
memegang teguh prinsip demokrasi. Di mana setiap orang berhak memilih dan
dipilih sesuai amanat konstitusi, berdasarkan syarat yang telah diatur. Pada
UUD 1945 pada pasal 22E berisikan asas pemilu dan kepemiluan. Mengenai
ketentuan lebih lanjut, diatur di dalam UU sesuai dengan isi pasal 22E ayat 6.
Dalam pemilu, ada 10 basis pemilih yang akan jadi tolak
ukur berlangsung baik dan tidaknya tingkat partisipasi dalam pemilu. Di dalamnya
ada pemilih pemula dan pemilih disabilitas. Pemilih pemula adalah mereka yang
memasuki usia memilih dan akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kalinya.
Pemilih pemula, biasanya masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang
usianya berkisar 17-21 tahun, dan tidak menutup kemungkinan bagi mereka yang
telah putus sekolah.
Sedangkan pemilih disabilitas, berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang
penyandang disabilitas, adalah mereka yang mengalami keterbatasan fisik,
intelektual serta mental.
Kedua basis pemilih di atas akan jadi basis sosialisasi
dan pendidikan pemilih karena ada kecendurungan bahwa mereka tidak akan
menggunakan hak pilihnya jika dalam proses penyelenggaraan pemilu/pilkada tidak
ada aksessibilitas terhadap keterbatasan yang mereka miliki.
Pada 2020 ini, di beberapa kabupaten/kota di Indonesia
akan mengadakan pilkada (pemilihan kepala daerah) secara serentak termasuk
Halmahera Utara yang ada di Propinsi Maluku Utara. Berdasarkan data Bawaslu Kabupaten
Halmahera Utara, pada Pilgub 2018, indeks partisipasi masyarakat mencapai sebesar
67,06 % dan kemudian meningkat menjadi 79,00 % pada Pemilu 2019. Itu artinya
dalam waktu satu tahun, tingkat partisipasi masyarakat Halmahera Utara
meningkat sebanyak 11,94 %.
Dengan melihat peningkatan partisipasi pemilih di atas,
muncul pertanyaan mendasar: bisakah tren positif peningkatan pemilih itu dipertahankan?
Bagaimana caranya agar tingkat partisipasi masyarakat bisa meningkat lebih
tinggi lagi pada Pilkada 2020?
Tentu saja bisa. Logika sederhana begini: dengan asumsi
bahwa angka sebelumnya tidak mengalami penurunan (atau andai pun turun, tapi tidak
banyak), maka dengan tambahan basis pemilih baru, yakni basis pemilih pemula
dan basis pemilih disabilitas, maka dipastikan tingkat partisipasi masyarakat Halmahera
Utara pada pilkada serentak 2020 ini bakal mengalami peningkatan lagi. Tren
positif peningkatan partisipasi pemilih akan terus menanjak.
Tentu saja kunci utamanya adalah kedua basis pemilih
(pemilih pemula dan disabilitas) perlu dijadikan sasaran sosialisasi dan
pendidikan pemilihan. Supaya mereka tetap menggunakan hak pilihnya seperti dengan
pemilih lainnya.
Tingkat partisipasi masyarakat, bukan hanya sebatas hadir
ke bilik suara dan memilih pilihannya. Tapi partisipasi yang ideal adalah selalu
menjadi mitra kerja dari pihak penyelenggara (KPU) dan lembaga pengawasan
(BAWASLU) dalam mengawal proses demokrasi yang baik dan sesuai dengan amanat
konstitusi yang telah diatur.