Pemilih Pemula dan Disabilitas sebagai Titik Balik Peningkatan Partisipasi Masyarakat

Table of Contents
 Penulis: Robinsors H Balamau (Alumni SKPP Nasional)
 

Tentu saja kunci utamanya adalah kedua basis pemilih (pemilih pemula dan disabilitas) perlu dijadikan sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilihan. Supaya mereka tetap menggunakan hak pilihnya seperti dengan pemilih lainnya.
Dalam hidup berbangsa dan bernegara, kita wajib tetap memegang teguh prinsip demokrasi. Di mana setiap orang berhak memilih dan dipilih sesuai amanat konstitusi, berdasarkan syarat yang telah diatur. Pada UUD 1945 pada pasal 22E berisikan asas pemilu dan kepemiluan. Mengenai ketentuan lebih lanjut, diatur di dalam UU sesuai dengan isi pasal 22E ayat 6.
 
Dalam pemilu, ada 10 basis pemilih yang akan jadi tolak ukur berlangsung baik dan tidaknya tingkat partisipasi dalam pemilu. Di dalamnya ada pemilih pemula dan pemilih disabilitas. Pemilih pemula adalah mereka yang memasuki usia memilih dan akan menggunakan hak pilihnya untuk pertama kalinya. Pemilih pemula, biasanya masih duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang usianya berkisar 17-21 tahun, dan tidak menutup kemungkinan bagi mereka yang telah putus sekolah.
 
Sedangkan pemilih disabilitas, berdasarkan  Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, adalah mereka yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual serta mental.
 
Kedua basis pemilih di atas akan jadi basis sosialisasi dan pendidikan pemilih karena ada kecendurungan bahwa mereka tidak akan menggunakan hak pilihnya jika dalam proses penyelenggaraan pemilu/pilkada tidak ada aksessibilitas terhadap keterbatasan yang mereka miliki.
 
Pada 2020 ini, di beberapa kabupaten/kota di Indonesia akan mengadakan pilkada (pemilihan kepala daerah) secara serentak termasuk Halmahera Utara yang ada di Propinsi Maluku Utara. Berdasarkan data Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, pada Pilgub 2018, indeks partisipasi masyarakat mencapai sebesar 67,06 % dan kemudian meningkat menjadi 79,00 % pada Pemilu 2019. Itu artinya dalam waktu satu tahun, tingkat partisipasi masyarakat Halmahera Utara meningkat sebanyak 11,94 %.
 
Dengan melihat peningkatan partisipasi pemilih di atas, muncul pertanyaan mendasar: bisakah tren positif peningkatan pemilih itu dipertahankan? Bagaimana caranya agar tingkat partisipasi masyarakat bisa meningkat lebih tinggi lagi pada Pilkada 2020?
 
Tentu saja bisa. Logika sederhana begini: dengan asumsi bahwa angka sebelumnya tidak mengalami penurunan (atau andai pun turun, tapi tidak banyak), maka dengan tambahan basis pemilih baru, yakni basis pemilih pemula dan basis pemilih disabilitas, maka dipastikan tingkat partisipasi masyarakat Halmahera Utara pada pilkada serentak 2020 ini bakal mengalami peningkatan lagi. Tren positif peningkatan partisipasi pemilih akan terus menanjak.
 
Tentu saja kunci utamanya adalah kedua basis pemilih (pemilih pemula dan disabilitas) perlu dijadikan sasaran sosialisasi dan pendidikan pemilihan. Supaya mereka tetap menggunakan hak pilihnya seperti dengan pemilih lainnya.
 
Tingkat partisipasi masyarakat, bukan hanya sebatas hadir ke bilik suara dan memilih pilihannya. Tapi partisipasi yang ideal adalah selalu menjadi mitra kerja dari pihak penyelenggara (KPU) dan lembaga pengawasan (BAWASLU) dalam mengawal proses demokrasi yang baik dan sesuai dengan amanat konstitusi yang telah diatur.

Rontal
Rontal Rontal.id adalah media online yang memuat konten seputar politik, sosial, sastra, budaya dan pendidikan.

Post a Comment