Dampak Buruk Penundaan Pemilu

Dampak Buruk Penundaan Pemilu
Ilustrasi: Ainul Yaqin

Rontal.id - Wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden yang berawal dari usulan ketua umum partai politik menimbulkan bermacam tanggapan publik, dari ormas terbesar di Indonesia seperti Muhammadiyah, akademisi, pakar hukum tata negara, NGO kepemiluan, dan warga internet.

Memang bukan hal baru, sebelumnya pernah diusulkan oleh Menteri Koordinator Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Namun kali ini, gaungnya makin kuat, makin mengkhawatirkan. Sebab diusulkan oleh para ketua umum partai di lingkar kekuasaan yang punya pengaruh besar.

Kembalinya wacana ini menimbulkan tanda tanya. Bukankah belum lama ini pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri bersama Komisi II DPR RI serta KPU RI dan Bawaslu RI sudah menyetujui seraya menandatangani kesepakatan jadwal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024? Bukankah sudah terbit keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang menetapkan pemungutan suara jatuh pada tanggal 14 Februari 2024?

Ada banyak dalih yang jadi pertimbangan para pengusul. Ketua umum PKB, Muhaimin Iskandar, berdalih demi pemulihan ekonomi akibat pandemi. Covid-19. Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, berdalih soal kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah yang masih tinggi, yakni 73,9% pada Januari 2022 berdasarkan Survey Litbang Kompas. Angka ini mengalami peningkatan dari pada bulan Oktober 2021 (66,4%).

Wacana penundaan ini bukan langkah bijaksana, sebab bila sampai terjadi, dampaknya buruk. Pertama, ini preseden buruk bagi potret konstitusi kita. Kedua, ini jelas mencederai kesepakatan terkait penetapan jadwal pemilu yang sudah ditetapkan bersama antara pemerintah dengan komisi II DPR RI dan juga penyelenggara pemilu seperti KPU RI dan Bawaslu RI.

Ketiga, penundaan pemilu juga akan menghambat suksesi regenerasi kepemimpinan di negeri ini. Padahal kader-kader yang potensial dan berkualitas untuk menjadi pemimpin sangat banyak. Ini juga akan merusak suasana demokrasi, menutup kesempatan terutama bagi partai-partai di luar koalisi pemerintahan. Partai-partai di luar koalisi juga dirugikan karena kehilangan kesempatan untuk ikut berperan dalam pemerintahan. 

Konstitusional Pemilu

Beberapa tahun belakangan MPR mencoba mencari jalan untuk mengubah UUD 1945. Upaya tersebut memicu polemik ihwal kebutuhan atau manfaat manuver amandemen tersebut. Memang terdapat 1 atau 2 pasal yang perlu sentuhan untuk diperbaiki, tetapi banyak juga pasal-pasal penting dalam penataan demokrasi kita, terutama dalam konteks kepemiluan, yang perlu dipertahankan.

Dalam manuver amandemen, masalah utama sebenarnya bukan kealpaan konstitusional, tetapi kepentingan politik yang kemudian didesakkan ke dalam pasal-pasal dalam undang-undang. Misalnya perpanjangan masa jabatan presiden dengan penundaan pemilu dari 2024 hingga 2027 atau pada waktu yang belum ditentukan. Padahal jelas pasal 22D menyatakan pemilu sebagai salah satu instrumen penting dalam membangun demokrasi untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD itu dilangsungkan dalam waktu 5 tahun sekali. Pasal 7 UUD 1945 mengatakan: “presiden menjabat 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode 5 tahun”. Dari sini jelas: regulasi dibuat dalam apapun itu bentuknya ialah untuk membatasi (bukan memperpanjang).

Dalam teori sistem presidensial jelas nyata disebutkan: salah satu ciri sistem presidensial adalah adanya pembatasan masa jabatan presiden. Konsekuensinya masa jabatan presiden 5 tahun dan bisa dipilih kembali. Sebab itu, sehebat apapun seorang presiden, begitu dia telah menjalani dua periode, di mana masing-masing periodenya itu 5 tahun, maka ia tidak boleh dipilih kembali.

Kembalinya Rezim Otoritarian?

Yang patut diwaspadai dari penundaan pemilu yang berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden ialah kembalinya rezim otoritarian seperti masa Orde Baru. Penundaan pemilu ini menyiratkan bahwa seolah-olah sistem presidensial itu dibangun untuk memberi kesempatan kepada presiden untuk menjadi raja. Padahal tidak seperti itu. Mengubah konstitusi demi perpanjangan masa jabatan justru berpotensi menggiring masuk pada fase yang disebut sebagai rezim otoritarian dengan bergaya seolah-olah sistem presidensial. Alias: otoriter yang terbungkus demokrasi.

Kita patut mewaspadai ‘alarm’ yang ditegaskan oleh Lord Acton: “power tends to corrupt, and absolute power corrupted absolutely”. Kekuasaan itu cenderung disimpangkan (disalahgunakan), kekuasaan yang absolut sudah pasti menyimpang (koruptif). Kita punya pengalaman sejarah yang demikian: Presiden Soekarno tergoda menerima keinginan MPR untuk menjadikannya sebagai presiden seumur hidup, dengan itu ia berkuasa selama 21 tahun, dan paling parah tentu saja Presiden Soerhato yang akhirnya berkuasa selama 32 tahun.

Pemilu itu penting demi membangun stabilitas negara, jika pemilu ditunda terlalu lama karena alasan tidak jelas itu sangat berbahaya. Bahwa alasan Pemilu 2024 ditunda karena pandemi, mengapa Pilkada serentak 2020 lalu – yang di dalamnya ada anak presiden ikut berkompetisi dalam kontestasi Pilkada di suatu daerah – tetap berjalan sekali pun itu di masa pandemi? Ini terlihat aneh.

Catatan kita bersama di sini yang harus dijadikan pedoman untuk para pemangku kebijakan yaitu komitmen demokratik. Karena ketika komitmen demokratiknya tersedia, jadwalnya sudah jelas, maka pemilu itu harus siap dilaksanakan, tidak ada lagi alasan karena ekonomi dan semacamnya apalagi mempersoalkan anggaran yang belum ada. Padahal dibandingkan dengan anggaran IKN (ibu kota negara) baru, anggaran pemilu tidak seberapa, mestinya ini bukan sesuatu yang kemudian ditiadakan.

Oleh sebab itu, demi melindungi konstitusi kita semua harus bersuara. Presiden, anggota DPR RI termasuk partai politik punya kewajiban konstitusional melindungi UUD 1945. Dan jika terjadi pelanggaran konstitusi harus diberi ancaman dan hukuman yang serius dalam aspek ketatanegaraan. Tentu presiden harus merasa punya kewajiban menjaga dan melindungi konstitusi. Penundaan pemilu 2024 harus ditolak oleh seluruh elemen bangsa. Semoga wacana penundaan pemilu ini hanya gimik-gimik menjelang 2024 dan jangan sampai kemudian konstitusi kita seperti menjadi barang yang tidak berharga.

Matinya Fungsi Partai Politik

Para ketua umum partai politik yang menginginkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden secara terang-benderang menggali kuburannya sendiri bagi kematian fungsi partai politik. Bila wacana tersebut benar-benar terealisasikan, maka yang jelas sekali, fungsi parpol disfungsional dalam melahirkan pemimpin. Alias: fungsi kaderisasi atau pendidikan politik parpol mati. Yang tersisa adalah menguatnya gejala presidentialized parties atau personalisasi tokoh di dalam partai politik sehingga tokoh politik tersebut bebas mengebiri regulasi ataupun mekanisme yang berlaku di dalam partai. Alhasil partai tidak terlembagakan secara baik.

Kematian fungsi parpol yang lain bisa dilihat dari banyak regulasi yang ditolak oleh publik tapi tetap dipaksakan oleh pemerintah. Misalnya, UU omnibuslaw, revisi UU KPK dan banyak contoh lainnya. Di sini, jelas sekali parpol tidak menjalankan fungsinya sebagai jembatan, mediator antara harapan publik dan pemerintah.

Bukti lain juga bisa dilihat dari terlalu nyamannya parpol koalisi di lingkaran kekuasaan, dininabobokkan jatah jabatan di kabinet maupun jabatan lainnya, koalisi pemerintah yang terlalu gemuk berakibat pada tidak efektifnya fungsi peran pengawasan partai politik di lembaga legislatif terhadap eksekutif. Ini penyakit mematikan yang ada di tubuh parpol. Dampaknya jelas: hilangnya keberpihakan pada kepentingan rakyat.

Jika publik dalam beberapa survei mencatatkan kineja baik pada pemerintahan saat ini, mungkin itu dalam hal pembangunan fisik seperti tol dan semacamnya, tetapi pada kenyataannya buruk pada indeks demokrasi terutama pada kebebasan sipil. Catatan Fredom House dan The Economies Intelegient Unit menunjukkan adanya trent penurunan demokrasi di Indonesia era Jokowi terutama pada aspek kebebasan sipil. Era Jokowi dinilai abai pada kebebasan sipil. Contoh nyata soal Wadas maupun Pakal di Banyuwangi.

Para Indonesianis, salah satunya Prof. Vedi R. Hadiz, menyebut: “dua tahun ini (2019-2021) yang terjadi bukan regresi (kemunduran) demokrasi, tetapi kulminasi dari penancapan kekuasaan oligarki di lingkungan demokrasi. Oligarki mengalami evolusi dan saat ini berada pada titik yang lebih tinggi dari 2004. Semua struktur masih dikuasai oligarki”. Sehingga kelompok oligarki ini, mau pemeritahan itu demokrasi atau otoriter rezimnya dia seperti belut yang bisa beradaptasi dengan siapapun penguasa.

Rontal

Rontal.id adalah media online yang memuat konten seputar politik, sosial, sastra, budaya dan pendidikan.

1 Comments

Previous Post Next Post

Contact Form