Skandal Penerjemahan, Oh Gini Toh 'Maksud' Skandal

Table of Contents

 

Gambar ini saya comot dari https://thetab.com/uk/oxford/tag/titanic

Oleh: Mikaila Juba

Jagat media sosial baru saja heboh dengan skandal penerjemahan buku oleh suatu penerbit X. Pasalnya, penerbit X – bukan nama sebenarnya – tidak mengantongi hak cipta penerjemahan dari penulis selaku pihak pemilik hak cipta atas ciptaan aslinya. (Saya selaku awam bertanya-tanya: apa pula ini hak cipta penerjemahan?)

Masalah ini telah memantik beragam komentar. Dalam salah satu akun twitternya (3/8/2022), Eka Kurniawan, penulis novel tentang Dewi Ayu yang hidup lagi dari kematiannya, yang keluar dari kuburan dan membuat warga ketakutan (singkatnya novel itu berjudul Cantik Itu Luka, saya hanya ingin berpanjang-panjang kata), mengatakan: “soal penerbit yg nerbitin terjemahan secara ilegal, sebenernya udah lama diingatkan sesama penerbit (bahkan yg lbh kecil): bahwa penerbit gak punya dasar moral mengeluhkan pembajakan buku, kalau penerbit juga "membajak" hak cipta. semoga desakan pembaca bisa mengubah lanskap”.

Dengan kata lain, terjemahan ilegal oleh penerbit X itu sudah jadi kebiasaan lama. Lanjut Eka:

“kalo blm sepakat dg konsep hak cipta, setidaknya hormati penulis (lokal maupun asing) sebagai sesama pekerja. royalti yg dibayarkan oleh penerbit, sebagian besar ditujukan ke PENULIS atau keluarganya”.

Berarti soalnya, akibat penerjemahan secara ilegal oleh penerbit X, royalti yang seharusnya diterima oleh si penulis atau pemilik hak cipta atas karya asli, jadi terhambat. 

Banyak lagi kritik yang bermunculan. Bahkan ada akun yang dengan jelas membongkar skandal dari penerbit tersebut dengan menunjukkan bahwa bukan hanya satu buku yang penerjemahannya ilegal, tapi banyak buku-buku terjemahan lain dari penerbit tersebut yang ilegal.

Dan lagi, pasalnya, penerbit tersebut memang sudah banyak diingatkan soal ini, (seperti dikatakan Eka di atas) tapi…… Mungkin suatu saat nanti, setelah banyak kritik dan desakan dari banyak pihak, penerbit itu mau menghormati aturan penerjemahan yang baik dan benar menurut hukum.

Hak Cipta Penerjemahan

Setelah melalui berbagai penelusuran, akhirnya saya temukan pokok masalah mengapa penerbit X itu disebut ilegal. Saya mulai dari soal hak cipta karya terjemahan. Mengacu pada pasal 40 ayat 1 huruf (n) No 28 Tahun 2014, di sana disebutkan bahwa sebenarnya karya terjemahan itu dilindungi oleh hak cipta. Aturan di dalam pasal itu berbunyi: “Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: (saya ambil poin huruf n saja) …terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain hasil transformasi”.

Meski begitu, karya terjemahan tetap harus memperhatikan syarat-syarat penerjemahan yang bisa dibenarkan secara hukum, terutama menyangkut hak cipta karya asli, ya si penulis (si pemilik karya) atau pihak yang diberi kuasa untuk mewakili si pemilik hak cipta karya asli. Dengan kata lain, si pemilik karya (selaku pemilik hak cipta atas karya aslinya) harus dimintai izin oleh pihak penerjemah. Soal ini diatur di dalam pasal 9 UU Hak Cipta.

Sebagai sebuah contoh, Pramoedya Ananta Toer melakukan ‘penerjemahan’ atas karya John Steinbeck dari bahasa Inggris ke Indonesia. Buku tersebut berjudul Of Mice and Men (Tikus dan Manusia). Karya terjemahan Pram ini memiliki hak cipta yang harus dilindungi (sesuai pasal 40 ayat 1 huruf (n) di atas). Tetapi dalam proses penerjemahan, Pram – atau pihak penerbit penerjemahan – tidak boleh abai atas kewajibannya untuk meminta izin kepada pemilik hak cipta atas karya aslinya, John Steinbeck.

Dengan demikian, dalam karya terjemahan, terdapat dua hak cipta: pertama, hak cipta atas karya asli yang dimiliki oleh pencipta (author) dan kedua, hak cipta atas terjemahan. Dalam kasus atau skandal di atas, pihak penerbit X mungkin saja tidak meminta izin kepada pemilik hak cipta karya asli. Di situlah, peraturan yang telah dilanggarnya.

Menerjemahkan Buku “Public Domain”

Sebenarnya pihak penerbit atau penerjemah, apabila males berurusan dengan izin dari pihak pemilik hak cipta karya asli, ada alternatif lain, yakni terjemahkan saja buku-buku yang hak ciptanya sudah berakhir dan berada di domain publik (status hak ciptanya menjadi ‘public domain’).

Soal ini, diatur dalam pasal 58 ayat 1 UU No 28 Tahun 2014: “perlindungan hak cipta atas ciptaan: (huruf a sampai i) berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Eh ngomong soal skandal di atas, ternyata ada beberapa buku terjemahan yang penulisnya rupanya ada yang masih hidup, ada juga yang sudah meninggal - yang jangankan 70 tahun, 10 tahun saja belum sampai. Intinya hak cipta mereka belum habis.

Nah kembali ke soal ‘tidak mau’ berurusan dengan hak cipta si penulis, banyak kok contoh penerbit yang menerjemahkan buku-buku domain publik. Misalnya, Mooi Pustaka, yang kalau saya tak keliru, penerbit milik Eka Kurniawan, si novelis yang saya kutip pernyataannya di atas.

Dan untuk memudahkan lagi, ternyata ada situs yang selalu memberikan ‘update’ tentang karya-karya yang masuk ‘domain publik’, nih https://publicdomainreview.org/.

Ngomong-ngomong lagi, gambar di atas tak ada hubungannya dengan skandal penerjemahan ya, itu hanya pemanis saja 😊

Rontal
Rontal Rontal.id adalah media online yang memuat konten seputar politik, sosial, sastra, budaya dan pendidikan.

Post a Comment